JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sistem sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Di mana hal ini untuk menciptakan sistem pengelolaan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), dalam Perpres dimaksud disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Selain itu meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Baca juga: Apa Bisa Peran Sawit Digantikan?
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka menurut Pasal 5 Perpres ini, terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun wajib dilakukan sertifikasi ISPO.