Soal Rekomendasi Penutupan Tol, Jasa Marga: Tunggu Keputusan Menteri PUPR

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 21:41 WIB
Jalan Tol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan rekomendasi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional. Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Batasi Jabodetabek, BPTJ Rekomendasikan Hentikan Layanan Kereta Commuterline hingga Bus AKAP

“Ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Namun Heru menjelaskan, jika penutupan jalan tol dilakukan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek.

Sebelumnya, BPTJ merekomendasikan untuk menutup sejumlah ruas tol guna mengurangi penyebaran virus corona, berikut adalah rinciannya:

Pertama, melarang sementara mobil penumpang dan bus umum, termasuk perseorangan memasuki ruas jalan tol di Jabodetabek.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya