Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 April 2020 08:54 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020.

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik

Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas aparatur sipil negara (ASN).

Oleh sebab itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya