JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pegawai perusahaan pelat merah belum akan bekerja di kantor lagi (work from office) dalam waktu dekat. Hal ini menjawab isu bahwa pegawai perusahaan BUMN akan kembali bekerja dari kantor usai lebaran nanti.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Salah satu dalam lampiran tersebut adalah memuat sejumlah poin, salah satunya pegawai di bawah usia 45 tahun masuk, sementara usia di atas 45 tahun bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada fase I yakni 25 Mei 2020.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Eropa hingga Asia Kembali Hidupkan Kegiatan Ekonomi
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, para pegawai BUMN masih akan bekerja dari rumah. Keputusan ini berlaku hingga gugus tugas penanganan covid-19 mengeluarkan perintah untuk bisa beraktivitas dengan normal.
"Iya betul (Masuknya karyawan BUMN tergantung gugus tugas)," ujarnya saat dalam telekonferensi, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib ke Kantor atau Enggak?
Menurut ALex, surat edaran ini merupakan langkah antisipasi ketika pemerintah mulai membuka kembali aktivitas ekonomi dan masyarakat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, ketika keputusan dikeluarkan, perusahaan BUMN bisa langsung jalan.
"Itu belum resmi itu antisipasi yang dikaji oleh pemerintah. Kami mengantisipasi itu. Itu belum di announce sama pemerintah kita masih menunggu. Itu antisipasi dan menyiapkan antisipasi," ucapnya.