Selain itu lanjut Alex, surat edaran yang tersebar kemarin adalah himbauan kepada perusahaan BUMN untuk menyiapkan protokol untuk menghadapi kondisi new normal. Kondisi new normal merupakan situasi dimana masyarakat atau perusahaan sudah bisa beroperasi seperti biasa namun dengan pola kerja yang berbeda.
Misalnya saja dalam pola rapat perusahaan. Biasannya, untuk rapat-rapat perusahaan dilakukan di luar seperti restoran, kafe hingga hotel, namun dengan adanya kondisi new normal ini menjadi berubah.
"Semua BUMN sudah punya protokol seperti itu, kita ingin segera mendorong ekonomi dengan new normal. Protokol yang ada belum cukup untuk menjawab bagaimana kalau masuk new normal," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)