Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 17:21 WIB
Kena PHK, Pencairan JHT Meningkat. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.

Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.

"Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya