Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 10:37 WIB
Rupiah (Reuters)
Share :

Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah. Adapun 3 langkah tersebut adalah:

1. Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;

3. Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya