Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah. Adapun 3 langkah tersebut adalah:
1. Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;
3. Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Fakhri Rezy)