JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.
Oleh sebab itu, Kemenkop UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.
Baca juga: Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/5/2020), secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar terlampir. berikut 35 koperasi yang dinormalisasikan:
1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. KSP Nusantara
7. Koperasi Swadharma