JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.
Namun bagaimana nasib koperasi yang belum dinormalisasikan?
Baca juga: Sempat Diblokir, Berikut Daftar 35 Koperasi yang Akan Dinormalisasikan
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi lainnya sedang dalam proses review. Normalisasi tersebut akan tergantung hasil reviewnya.
"Hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi. Sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.