34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Diberangkatkan karena Pandemi Covid-19

Wilda Fajriah, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 13:52 WIB
Pekerja di-PHK (Foto: Workplace Right Law Group)
Share :

JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi cukup dahsyat. Banyak pekerja dan buruh yang di-PHK. Selain itu, banyak juga calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan.

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang di-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

 

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas berdasar nama dan alamat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon

Menurut Ida, selama ini Kemenaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.

 Baca juga: Ini Keuntungan Merekrut Lagi Pekerja yang Di-PHK

“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan namun belum memiliki Kartu Prakerja,” terang Ida.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya