"Mengenai pembagian dividen disetujui pembagian dividen sebesar Rp67,8 miliar atau 35% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2019," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Jadi Komisaris
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.
(Dani Jumadil Akhir)