JAKARTA - Lion Air Group melakukan pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan. Semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut:
1. Baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
Baca Juga: Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan
2. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).Demikian dikutip dari keterangan Lion Air, Rabu (17/6/2020).
3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Baca Juga: Penumpang Lion Air Wajib Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in).
Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin