Tenang, Nikahi Teman Sekantor Tak Akan Di-PHK

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2020 10:30 WIB
Menikah (Foto: Okezone.com)
Share :

Pencabutan larangan menikah dengan rekan satu kantor seiring dengan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang Nomor 13 tahun tentang ketenagakerjaan. Maka itu MK resmi mencabut tentang aturan larangan nikah dengan teman sekantor.

Baca juga: Ini Berbagai Upaya Kemenaker Guna Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Permohonan yang diajukan oleh delapan karyawan yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih membuat perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Ketua MK Arief mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta permohonan yang diajukan beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menilai bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" yang ada dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya