JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan mendapat bunga sebesar 3,42% dari uang negara yang ditempatkan di bank-bank BUMN. Adapun bank-bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK 05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran yang ditempatkan sebesar Rp30 triliun yang dilakukan dalam waktu tiga bulan.
Baca juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Akui Aturan Bank Jangkar Terlalu Rumit
"Bunga 3,42% yang didapat pemerintah ini setara dengan 80% dari suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate yang saat ini 4,25%," ujar dia, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menurut dia, tingkat bunga yang didapat pemerintah dari skema penempatan dana pemerintah pada bank Himbara ini juga sama seperti pada saat uang negara ditempatkan di Bank Indonesia (BI).