JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana memindahkan penempatan uang negara kepada bank-bank BUMN yang tergabung ke dalam Himbara. Pada tahapan pertama, suntikan dana yang diberikan kepada Mandiri, BRI, BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp30 triliun.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, perbankan pelat merah yang mendapatkan penempatan dana tersebut nantinya tetap membayarkan premi.
Baca Juga: LPS: Bank Kecil Rentan Alami Ancaman Risiko Likuiditas
"Jadi mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yakni setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan," ujar dia dalam rapat dengar pendapat (RDP), bersama Komisi XI DPR Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, besaran premi yang harus dibayar adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Gaji dan THR Dewan Gubernur BI Dipangkas Rp20,6 Miliar
"Maka itu premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi ini menjadi bagian biaya dana bagi bank. Tapi dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," ungkap dia.