Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 20:21 WIB
Bank BUMN Wajib Bayar Premi LPS. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan pihaknya juga melakukan mitigasi terhadap uang negara yang ditempatkan di bank umum tersebut. Bank diwajibkan mengikuti ketentuan UU PPKSK sehingga tidak ada opsi likuidasi. Dalam hal ini LPS wajib melakukan penyelamatan.

"Sesuai dengan Perppu Nomor 1 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan menangani bank sebagai bank gagal," tandas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya