Main Layang-Layang di Sekitar Sutet Bisa Dipenjara, Cermati Larangannya!

Natasha Oktalia, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 17:50 WIB
Sutet tersangkut benda asing (Okezone)
Share :

 Baca juga: Cegah Kebakaran akibat Instalasi Listrik, Lakukan Hal Sederhana Ini

Selain itu, bagi orang yang mengakibatkan putusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta, denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Oleh sebab itu, mengutip Instagram pln_uiklsulawesi, Jakarta, Selasa (30/6/2020), Perhatikan larangan yang harus kamu patuhi jika ada Sutet:

 Baca juga: Dirut PLN: Kami Sungguh Bersimpati Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya