Main Layang-Layang di Sekitar Sutet Bisa Dipenjara, Cermati Larangannya!

Natasha Oktalia, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 17:50 WIB
Sutet tersangkut benda asing (Okezone)
Share :

1. Tidak boleh mendirikan bangunan melebihi jarak bebas vertikal dan horizontal sesuai UU

2. Tidak boleh membiarkan tanaman melebihi jarak bebas vertikal dan horizontal sesuai UU

3. Tidak boleh bermain layang-layang dan balon udara di sekitar jaringan transmisi

4. Mengoperasikan alat berat melebihi jarak bebas vertikal dan horizontal sesuai UU.

Tapi, ada juga cara aman agar kalian terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Di antara lain mempunyai jarak bebas Vertical sejauh 4,5 dan 5 Meter ( 70 & 150 kv) dan jarak bebas Horizontal 7 & 10 Meter ( 70 & 150 kv).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya