JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Mau Belanja Pakai Kartu Kredit? Jangan Lupa Aktifkan PIN-nya
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima pengelola bila tak mengindahkan regulasi tersebut.
"(Sanksi diberikan) ke pengelola utamanya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan, sanksi itu diatur di dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Jangan Lupa, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta Mulai Hari Ini
Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi teguran tertulis hingga tiga kali sebelum menerapkan aturan sanksi uang paksa kepada pihak pengelola.
"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap : Rp.5.000.000-Rp.25.000.000," ujarnya.