Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan, biaya mahal tes kesehatan sebagai syarat perjalanan menjadi kendala bisnis transportasi umum bus.
"Permasalahannya adalah dokumen perjalanan, Gugus Tugas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan dengan surat keterangan sehat. Tetapi puskesmas, klinik, dan rumah sakit dilarang mengeluarkan surat tersebut kalau tidak minimal rapid test terlebih dahulu," ujarnya
(Feby Novalius)