JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh masyrakat yang hendak mendaftara program kartu pra kerja untuk berlaku jujur. Salah satu contohnya adalah jujur dalam menggunakan identitas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar.
Jika berani beralaku tidak jujur, maka masyrakat bisa dikenakan hukuman pidana. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020.
Dalam pasal 31D, disebutkan jika penerima kartu prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identita bakal dikenakan tuntutan pidana. Bahkan, manajemen pelaksana juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
Baca juga; Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi aturan tersebut, Jumat (10/7/2020).