Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.
Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
Baca juga: Jokowi Revisi Aturan, Jangan Main-Main bagi Peserta Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana
Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkna untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolhekan untuk ikut program ini.
Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.