JAKARTA - Pemerintah New York berencana mengenakan pajak baru terhadap orang dengan kekayaan hingga USD5,5 miliar per tahun atau setara Rp80,3 triliun. Hal sesuai dengan aturan pajak baru yang diusulkan legeslatif di negara bagian New York.
Mengutip dari halaman CNBC, Kamis (22/7/2020), pajak menjadi bagian dari kampanye baru oleh para anggota parlemen dan aktivis. Nantinya dalam kampanye baru tersebut akan mengenakan pajak capital gain kepada penduduk New York dengan aset USD1 Miliar atau lebih.
Pemerintah akan mengumpulkan USD5,5 miliar per tahun, yang akan digunakan untuk dana asuransi pengangguran baru bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fantastis, Elon Musk Bakal Terima Megabonus Rp30,6 Triliun
Menurut para anggota parlemen, defisit USD13 Miliar ini memerlukan peningkatan pendapatan dari orang-orang kaya.
"Sudah waktunya untuk berhenti melindungi miliarder, dan sekarang saatnya untuk mulai bekerja untuk keluarga pekerja," kata Rep. Alexandria Ocasio-Cortez, D-N.Y.
Anggota parlemen mengusulkan jenis baru mark-to-market pajak atas capital gain yang belum direalisasi. Saat ini, wajib pajak membayar pajak capital gain atas aset hanya ketika mereka menjualnya.
Baca Juga: Elon Musk Kini Lebih Kaya dari Warren Buffett
Nantinya dalam kebijakan baru akan mengenakan pajak atas setiap kenaikan nilai aset selama tahun kalender, terlepas dari apakah itu dijual. Capital gain yang dikenai pajak di New York pada tingkat yang sama dengan pendapatan biasa, sehingga nilainya akan menjadi 8,8%.
Jika Bloomberg LP, raksasa informasi keuangan yang dimiliki oleh Mike Bloomberg, memperoleh nilai USD5 miliar pada tahun 2020, artinya dirinya akan membayar pajak sekitar USD440 juta.