JAKARTA - Masyarakat Kulonprogo tampaknya bisa menghela napas panjang mengenai pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Samsat Kulonprogo memperpanjang layanan masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 30 September 2020.
Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rakhmadi SH mengatakan, kebijakan perpanjangan bebas denda PKB dan BBNKB di seluruh Samsat di DIY ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 42 tahun 2020.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab akibat adanya pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi dan pendapatan masyarakat.
"Harapannya dapat meringankan beban masyarakat dengan pembebasan denda PKB tahunan, lima tahunan dan BBNKB," ujarnya.
Baca selengkapnya: Bebas Denda Pajak Motor dan Balik Nama Diperpanjang, Catat Tanggalnya (rzy)
(Rani Hardjanti)