BLT Rp600.000/Bulan, Serikat Pekerja Ungkap Data yang Tak Disangka-sangka

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 12:17 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Lalu yang ketiga yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah para pekerja yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Padahal penghasilan di perusahaan sebelumnya adalah di bawah Rp5 juta dan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun yang membedakan, pekerja tersebut tidak lagi aktif mengiur. Karena perusahaan yang sebelumnya tempatnya bekerja tidak lagi membayarkan iuran.

"Satu lagi yang ketiga kondisi Covid sekarang perusahaan-perusahaan banyak melakukan PHK massal ada juga PHK perorangan secara sepihak. Kemudian dia langsung putusin iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Sementara yang menjadi syarat BPJS Ketenagakerjaannya 13,8 juta itu adalah peserta aktif," jelasnya. (dni)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya