Lalu yang ketiga yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah adalah para pekerja yang terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona. Padahal penghasilan di perusahaan sebelumnya adalah di bawah Rp5 juta dan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun yang membedakan, pekerja tersebut tidak lagi aktif mengiur. Karena perusahaan yang sebelumnya tempatnya bekerja tidak lagi membayarkan iuran.
"Satu lagi yang ketiga kondisi Covid sekarang perusahaan-perusahaan banyak melakukan PHK massal ada juga PHK perorangan secara sepihak. Kemudian dia langsung putusin iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Sementara yang menjadi syarat BPJS Ketenagakerjaannya 13,8 juta itu adalah peserta aktif," jelasnya. (dni)
(Rani Hardjanti)