JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa jumlah penerima subsidi upah bagi pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulannya ditambahkan. Dari target penerima 13,8 juta, jumlah penerima ditambah menjadi 15,7 juta orang.
"Kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15,7 juta pekerja. Maka anggaran bantuan subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari yang semula Rp33,1 triliun," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Bantuan Rp600.000, Menaker: Belanjakan Produk Dalam Negeri
Dia mengatakan, tidak ada pembatasan untuk jenis atau sektor pekerjaan, yang penting adalah mereka terdaftar sebagai peserta BPJSTK dengan upah di bawah Rp5 juta per bulannya.
"Jenis pekerjaan tidak menjadi kriteria disini, yang penting data mereka di BPJSTK sudah tervalidasi. Pemerintah menggunakan data BPJSTK sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data BPJSTK dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga hasilnya akuntabel dan valid," tutur Ida.