"Alasannya karena di lingkungan BUMN, termasuk di banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, masih banyak yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing. Upah pekerjanya diduga hanya sebatas upah minimum atau di bawah Rp5 juta," jelasnya.
Namun, Mirah meminta agar program ini diawasi secara ketat agar penyalurannya bisa tepat sasaran. Sehingga program ini bukan hanya sekedar basa-basi semata.
"Perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten. Serta memaksimalkan juga peran Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai Desk Pengaduan bagi pekerja," kata Mirah.
(Feby Novalius)