Uang Rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.
Baca Juga: BI Fokus 4 Transformasi Ekonomi di 2021, Apa Saja?
Uang Rupiah khusus ini juga sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan cenderamata.
(Feby Novalius)