Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020

Aditya Pratama, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2020 15:40 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Bantuan Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair 25 Agustus

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.

“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya