Baca Juga: Bantuan Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair 25 Agustus
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)