Tak Semua BUMN Bisa Rekrut Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 14:33 WIB
BUMN (Foto: Instagram Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut, ada kemungkinan tidak semua direksi perseroan pelat merah akan menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi. Itu karena posisi staf ahli bukan sebagai mandatory.

"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi perseroan tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Staf Ahli Direksi Digaji Rp50 Juta, Bos Garuda: Lihat Dulu 

Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp 50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara. Artinya, angka Rp50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara.

Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, maka membayar per orang staf ahli senilai Rp 50 juta dinilai cukup dan wajar saja. "Gaji maksimal Rp50 juta itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN. Kalau misalnya, staf ahli direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN, ya saya kira wajar saja pada angka tersebut," kata dia.

Karena itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut penertiban sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik.

"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktek yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktek yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya