Baca juga: Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT
"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.
(Fakhri Rezy)