Ini Alasan Pemerintah Ringankan Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 16:37 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Baca juga: Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT

"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya