PSBB Diberlakukan Kembali, Bioskop Batal Dibuka

Safira Fitri, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 03:14 WIB
Bioskop (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka. Hal ini seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan untuk diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

Atas hal ini, Airlangga pun mengatakan bahwa pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop sementara tetap ditutup. Sementara, pada Rapat Koordinator dengan Gubernur DKI lalu, telah mensepakati bahwa kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan untuk sementara waktu.

Sedangkan, untuk kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lemaga akan menegaskan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

"Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” tandasnya.

Baca selengkapnya: PSBB Total di Jakarta, Bioskop dan Tempat Hiburan Dipastikan Tutup

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya