JAKARTA - Pemerintah diminta tinjau ulang aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%. Ketentuan tersebut untuk menjaga jarak atau physical distancing.
Namun, aturan itu diminta untuk ditinjau ulang agar dunia penerbangan kembali bangkit.
"Misalnya saja tentang 70% bagi muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku," kata Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal Purnawirawan TNI Chappy Hakim dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Kepala Bandara Tak Boleh Kompromi soal Aturan Protokol Kesehatan
Mantan KASAU itu menjelaskan, protokol kesehatan dilihat dari sisi yang lainnya. Yakni dengan melengkapi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaring partikel udara dalam kabin pesawat patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan persentase jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.
"Kelengkapan HEPA pada kabin pesawat terbang patut pula menjadi rujukan bagi peesentas jumlah penumpang yang diizinlan terbang," ujarnya.
Baca Juga: Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
Menurut dia, protokol kesehatan tak harus menghalangi untuk mengembalikan gairah masyarakat untuk menggunakan transportasi pesawat.
"Pola kepatuhan terhadap protokol kesehatan hendaknya pula tidak menghalangi dari upaya membangkitkan kembali gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa transportasi udara," katanya.
(Feby Novalius)