Sederet Manfaat UU Cipta Kerja bagi Indonesia

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 11:10 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat. UU Cipta kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dinilai banyak merugikan para pekerja dan juga buruh.

Lantas benarkah UU Cipta Kerja ini merugikan para pekerja? atau justru menguntungkan bagi Indonesia dan para pekerjaannya?

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, niat pemerintah dan juga DPR untuk mengesahkan UU Cipta Kerja ini sangat baik. Karena dalam jangka panjang, UU Cipta Kerja ini akan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun

Sebagai gambaran, dengan UU Cipta Kerja ini maka seluruh hal yang menghambat investasi seperti perizinan khususnya di daerah dipangkas habis. Hal ini berdampak baik bagi investasi yang masuk ke Indonesia.

"Dan saya kira kalau dilihatnya ya sangat baik. Dan isinya pun saya kira tidak ada yang salah. Tidak ada yang buruk sebenarnya di dalamnya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan

Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia ini juga akan menguntungkan bagi para calon pekerja dan yang sudah bekerja. Sebab biasanya, perusahaan atau investor yang masuk ke Indonesia membutuhkan tenaga kerja untuk bantu mengoperasionalkan bisnisnya di dalam negeri.

Terbukannya lapangan pekerjaan maka angka pengangguran juga bisa semakin berkurang. Karena jumlah angkatan kerja atau pengangguran bisa terserap dengan adanya investasi.

Hal ini juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Karena masyarakat yang tadinya secara penghasilan belum stabil karena tidak memiliki pekerjaan, akhirnya kesejahteraannya bisa meningkat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya