"Produktifitas tenaga kerja kemudian lebih dibuka lagi industri yang bisa diinvestasikan. Kalau dulu kita ada begitu banyak di Asean yang paling tertutup sekarang hanya 6 industri yang tertutup ditambah yang berhubungan dengan UMKM masih ditutup," jelasnya.
Rosan menambahkan, sejauh ini yang menjadi kendala para investor sudah terakomodir di UU Cipta Kerja. Mungkin jika ada beberapa kekurangan bisa dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP).
"Saya rasa secara keseluruhan sudah terakomodir. Mungkin kalau ada penyempurnaan dalam PP nanti kita lihat saja," ucapnya.
(Feby Novalius)