Pengusaha Blakblakan Asal Usul Pembentukan UU Cipta Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 16:21 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan DPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan kontroversi karena mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat. Alasannya UU ini terlalu terburu-buru disahkan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani, salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, pemerintah melakukan cara untuk memangkas yang selama ini menjadi penghambat.

Baca Juga: UU Ciptaker Geber Produktivitas Pekerja, Pengusaha: Negara Mandiri

Misalnya, salah satu yang menjadi masalah klasik adalah terkait perizinan. Roh dari UU Cipta Kerja ini untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini terlalu berbelit.

"Rohnya ada di perizinan tapi kan semua meningkatkan produktifitas meningkatkan Investment climate, meningkatkan EODB , itu menyangkut banyak hal," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Investasi Tumbuh 7%, Pengangguran Bisa Bekerja Lagi

Dengan pemangkasan perizinan ini, maka produktifitas dunia usaha bisa meningkat. Hal ini juga sangat baik untuk meningkatkan iklim berusaha.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk meningkatkan produktifitas para pekerja. Mengingat saat ini, produktifitas masih sangat rendah jika dibandingkan beberapa negara di dunia.

Tak hanya itu, pembentukan UU Cipta Kerja juga menyusul keinginan pemerintah membuka seluas-luasnya industri yang ingin masuk ke Indonesia karena sebelum UU Cipta Kerja menjadi salah satu yang tertutup.

"Produktifitas tenaga kerja kemudian lebih dibuka lagi industri yang bisa diinvestasikan. Kalau dulu kita ada begitu banyak di Asean yang paling tertutup sekarang hanya 6 industri yang tertutup ditambah yang berhubungan dengan UMKM masih ditutup," jelasnya.

Rosan menambahkan, sejauh ini yang menjadi kendala para investor sudah terakomodir di UU Cipta Kerja. Mungkin jika ada beberapa kekurangan bisa dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP).

"Saya rasa secara keseluruhan sudah terakomodir. Mungkin kalau ada penyempurnaan dalam PP nanti kita lihat saja," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya