Bahkan, dalam lima tahun ke depan potensi nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan naik menjadi USD133 miliar. Jumlah itu setara dua kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand.
Baca juga: Wapres: Pemanfaatan Teknologi Digital Tak Bisa Dihindari
Proyeksi tersebut didorong dan disumbangkan dari pajak pertambahan nilai (PPN) digital yang mulai diresmikan sejak 1 Juni 2020 lalu. Per September 2020 ini, pemerintah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Perusahaan yang dikenai pajak digital di antaranya, Spotify, Netflix, dan Amazon.
"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN," katanya.