Sri Mulyani Pamer Ekonomi Digital RI Naik 5 Kali Lipat

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 11:58 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

 Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Bos BI Prediksi Pembayaran Digital Kian Meroket

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengutarakan, penguatan pajak juga didorong dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dia bilang, pemerintah membolehkan atau memandatkan kepada perusahaan-perusahaan digital bisa beroperasi, meskipun mereka secara fisik mereka tidak hadir di Indonesia. "Mereka hanya beroperasi dan memberi pemasaran yang luas," kata dia.

Ada 36 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital. Pada gelombang pertama, enam perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN gelombang pertama, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

Pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Adapun kesepuluh perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya