JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U ).
Direktur Utama Garuda Indonesia (persero) Irfan Setiaputra mengatakan, siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.
"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Airport Tax di 13 Bandara Gratis
Irfan berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.
“Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini", jelas Irfan.