Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi covid. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu untuk penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
(Feby Novalius)