SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan sesuatu hal berbeda dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II atau gelombang II.
Dia mengatakan, karena ada rekomendasi dari KPK yang mengharuskan Kemnaker memadankan data penerima dengan data wajib pajak.
Baca Juga: Gelombang 11 Ditutup, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi 2021
"Jadi atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat(6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.
Baca Juga: Gagal Ditransfer BLT Rp1,2 Juta, 153 Ribu Rekening Bermasalah
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa padanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," tukasnya.
Sebelumnya, dikabarkan jika pencairan BLT termin II akan dimulai hari ini dan paling lambat Sabtu besok. Mengikuti pernyataan Menaker Ida, masih ada waktu hingga akhir pekan untuk kepastian pencairan BLT gaji termin II.