RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 19:49 WIB
Alkohol (Foto: Okezone)
Share :

Sementara larangan untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi tercantum pada BAB III bagian larangan. Berikut penjelasannya:

BAB III

LARANGAN

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya