Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suntikan modal tersebut nantinya diberikan dari beberapa Kementerian atau Lembaga kepada perusahaan pelat merah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa mengatakam, mekanisme pemberian PMN nontunai dimulai dari Kementerian atau lembaga.
"Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa.
(Feby Novalius)