JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kememkeu) membuat susunan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai untuk diberikan ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa menjelaskan, PMN nontunai diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dalam bentuk pompa bahan bakar pesawat yang dibangun Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Skema PMN Nontunai, BUMN Diberikan Aset
"Itu akan diberikan ke Pertamina, jadi itu akan menjadi aset Pertamina, sedikit berpikir untuk jangka berikutnya," kata Isa dalam video virtual, Senin (16/11/2020).
Selain itu, PMN juga akan diberikan Kementerian ESDM berupa jaringan gas (jargas). Hal ini agar memperkuat, aset jaringan gas yang dimiliki Pertamina akan bertambah.
"Jaringan gas dibangun Kementerian ESDM, itu akan diserahkan ke Pertamina dalam bentuk PMN," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Suntik Modal Nontunai ke BUMN
Kemudian, pemerintah juga berencana memberikan PMN nontunai ke PT Istaka Karya (Persero) berupa lahan di kawasan Cengkareng. PMN itu diberikan oleh Kementerian PUPR.
Lalu, pemerintah juga akan memberikan PMN nontunai kepada PT Hutama Karya (Persero) berupa lahan kosong yang bisa dikembangkan.