"Jadi fasilitas pinjaman itu akan digunakan perusahaan untuk tujuan umum perseroan dan modal kerja," ungkap dia.
Maka itu, lanjut dia tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional serta hukum.
"Dan juga kondisi keuangan atau kelangsungan operasi perusahaan," tulisnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)