Skema Baru Gaji PNS, Tunjangan Masih Ada?

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Senin 30 November 2020 07:02 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan penyusunan kebijakan perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya komponen yang ada pada PNS hanya gaji dan tunjangan saja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN.

“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).

 

Menurut Paryono, beban kerja akan menjadi formula gaji PNS yang baru. Jadi, mereka akan digaji sesuai dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaan .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya