BLT Subsidi Gaji Enggak Cair-Cair, Cek Dulu Deh Syaratnya

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 03:29 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pemberian tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak oleh Pandemi Covid-19.

Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan. Bantuan akan diberikan kepada 13 juta pekerja. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah melalui transfer kepada rekening para pekerja.

Berikut syarat-syarat Pekerja penerima BLT Rp600.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Tahap 5 tapi Rekening Belum Nambah Rp1,2 Juta 

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan syarat pendapatan di bawah Rp5 juta. Menteri BUMN, Erick Thohir memaparkan, Besaran nilai yang diberikan sebesar Rp600.000. Bantuan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan ke masing-masing rekening pekerja.

2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BLT tersebut ditujukan kepada pekerja Non-PNS dan BUMN yang terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

 

3. Penyaluran Dengan Data Resmi

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyalurannya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah Rp5 juta.

“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja di mana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya