UU Cipta Kerja Bisa Tekan Angka Pengangguran?

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 07:10 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pandemi virus corona (Covid-19) mempengaruhi hampir sebagian besar lini bisnis di Indonesia. Hal ini membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi jumlah pekerja.

Dampaknya, angka pengangguran pun semakin bertambah karena banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan karyawannya. Kini angka pengangguran bertambah hingga mencapai 9,77 juta orang.

Presiden Jokowi menjelaskan, tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian Nasional. Dihadapkan pada besarnya jumlah pengangguran akibat PHK di masa pandemi dan besarnya angkatan kerja, pemerintah berupaya menyediakan lapangan pekerjaan .

 

Untuk mengatasi hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pemerintah berlomitmen untuk melakukan reformasi struktural, seperti membenahi regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit. Dengan kehadiran UU Cipta Kerja, pemerintah berharap undang-undang ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif berdaya saing.

"Agar UMKM lebih berkembang, dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat. Perizinan dipermudah, izin usaha UMKM cukup dengan pendaftaran saja dan banyak kemudahan-kemudahan lainnya," ucapnya.

Baca selengkapnya: RI Dihadapkan Besarnya Pengangguran akibat PHK Massal, Jokowi: Kita Harus Bergerak Cepat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya