JAKARTA – Minat masyarakat melakukan investasi di tengah pandemi sangat besar. Salah satu investasi yang dibeli adalah Surat Utang Negara (SUN).
Meski demikian, bagi para pemula yang baru mau menanamkan modalnya pada Surat Utang Negara (SUN), sangat perlu melakukan riset. Tujuannya supaya dapat mengetahui pengertian, tujuan, dan beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penerbitan SUN.
Hal tersebut penting dilakukan karena dalam pengelolaannya, SUN diterbitkan negara hanya untuk tujuan-tujuan tertentu saja.
Baca Juga: Minat Investor Tinggi, Pemerintah Kantongi Rp25,6 Triliun dari Lelang SUN
Dikutip dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (6/12/2020), Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Tujuan diterbitkanya SUN tidak sembarangan begitu saja. Surat utang ini diterbitkan karena bertujuan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Lelang Surat Utang, Target Masuk Kantong Rp40 Triliun
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN