JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menjadi tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos tersebut.
Tindakan korupsi yang dirinya lakukan sangat berbanding terbalik dengan ucapannya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, tidak mungkin menggunakan uang negara yang akuntabilitasnya dipertanyakan.
Baca Juga: 'Kampak' Rp10.000 dari Bansos Covid-19, Mensos Untung Berapa Ya?
"Kita harus ingat bahwa ini semua uang negara dan harus dipertanggung jawabkan. Bagaimanapun juga kita tidak mungkin menggunakan uang negara yang akuntabilitasnya dipertanyakan." Ujar Mensos Juliari P Batubara, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Minggu (6/12/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Jokowi: Bansos Sangat Dibutuhkan Rakyat
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.